Iklan Bos Aca Header Detail

Penutupan Objek Wisata di Pringsewu Diperpanjang

Penutupan Objek Wisata di Pringsewu Diperpanjang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penutupan objek wisata di Pringsewu diperpanjang. Ini berdasar surat Nomor 556/1292/D.15/2021 yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Heri Iswahyudi dan ditujukan kepada pengelola objek wisata maupun pelaku usaha pariwisata.

Kabag Hukum Setkab Pringsewu Ihsan membenarkan surat tersebut. \"Benar, suratnya sudah diterbitkan,\" kata Ihsan.

Sementara Sekkab Heri Iswahyudi menyatakan, perpanjangan penutupan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tıngkat Desa dan Kelurahan.

Tujuannya untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta menyambung Surat Sekretaris Kabupaten Pringsewu Nomor: 556/1250/D.15/2021 tanggal 7 Mei 2021 dan memperhatikan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Pringsewu yang cenderung meningkat.

\"Guna menghindari terjadinya kluster baru Covid-19 di Pringsewu, maka kepada pengelola objek wisata dan pelaku usaha Pariwisata untuk tidak membuka (menutup) objek wisatanya,\" tegasnya.

Terkait batas penutupan, Heri menyatakan akan disampaikan dengan pemberitahuan berikutnya. \'Ini berlaku dari 18 Mei 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,\" ujarnya. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: